MA Pecat Hakim Calo CPNS
Dua Kali Mangkir Sidang
Selasa, 16 November 2010 – 07:12 WIB
Modusnya, Ardiansyah mengaku kepada perempuan asal Gresik, Jawa Timur, bahwa dirinya bisa memasukkannya sebagai CPNS di MA via jalur khusus. Syaratnya, Risa harus menyetor duit sebesar Rp 100 juta."Ardiansyah mengaku punya orang di Badan Kepegawaian MA," kata Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan (Bawas) MA Setyawan Hartono.
Baca Juga:
Risa menurut. Namun, dia hanya mampu memberi Rp 90 juta dengan tiga tahapan penyetoran. Yakni, Rp 54 juta, Rp 37 juta, dan Rp 3 juta. Setelah duit disetor, Risa tak lolos tes CPNS. Orang tua Risa akhirnya melapor ke Bawas. Ardiansyah juga diketahui memiliki hutang belasan juta di rental mobil dan hotel di Bitung. (aga/agm)
JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY