MA Pecat Hakim Calo CPNS
Dua Kali Mangkir Sidang
Selasa, 16 November 2010 – 07:12 WIB

MA Pecat Hakim Calo CPNS
Modusnya, Ardiansyah mengaku kepada perempuan asal Gresik, Jawa Timur, bahwa dirinya bisa memasukkannya sebagai CPNS di MA via jalur khusus. Syaratnya, Risa harus menyetor duit sebesar Rp 100 juta."Ardiansyah mengaku punya orang di Badan Kepegawaian MA," kata Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan (Bawas) MA Setyawan Hartono.
Baca Juga:
Risa menurut. Namun, dia hanya mampu memberi Rp 90 juta dengan tiga tahapan penyetoran. Yakni, Rp 54 juta, Rp 37 juta, dan Rp 3 juta. Setelah duit disetor, Risa tak lolos tes CPNS. Orang tua Risa akhirnya melapor ke Bawas. Ardiansyah juga diketahui memiliki hutang belasan juta di rental mobil dan hotel di Bitung. (aga/agm)
JAKARTA - Karir Ardiansyah Ferniahgus Djafar sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, berakhir. Sidang Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta