MA: Pengadilan Lain Jangan Ikut-ikutan Bebaskan Koruptor

MA: Pengadilan Lain Jangan Ikut-ikutan Bebaskan Koruptor
MA: Pengadilan Lain Jangan Ikut-ikutan Bebaskan Koruptor
Menurutnya, pelatihan itu akan dilakukan secara bertahap dengan masa waktu selama dua minggu. Namun, yang menjadi masalah kata dia, MA kesulitan menggali pengetahuan tentang rekam jejak hakim adhoc.

"Celahnya karena kita tidak mengetahui track record-nya. Pelatihan dua minggu itu masih sangat kurang, karenanya ada pemikiran dari MA untuk melakukan pelatihan secara bertahap," uacapnya.

Selain itu, model pengawasan yang dilakukan MA yaitu, menunggu  pengaduan dari masyarakat tentang prilaku hakim di pusat maupun daerah. "Kalau bersifat kode etik maka badan pengawasan turun dan mendelegasikan ke pengadilan," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim di Indonesia tidak terpengaruh dengan perkembangan zaman di dunia peradilan. Menurutnya, hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News