MA: Pengadilan Lain Jangan Ikut-ikutan Bebaskan Koruptor
Jumat, 14 Oktober 2011 – 16:43 WIB
Menurutnya, pelatihan itu akan dilakukan secara bertahap dengan masa waktu selama dua minggu. Namun, yang menjadi masalah kata dia, MA kesulitan menggali pengetahuan tentang rekam jejak hakim adhoc.
"Celahnya karena kita tidak mengetahui track record-nya. Pelatihan dua minggu itu masih sangat kurang, karenanya ada pemikiran dari MA untuk melakukan pelatihan secara bertahap," uacapnya.
Selain itu, model pengawasan yang dilakukan MA yaitu, menunggu pengaduan dari masyarakat tentang prilaku hakim di pusat maupun daerah. "Kalau bersifat kode etik maka badan pengawasan turun dan mendelegasikan ke pengadilan," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim di Indonesia tidak terpengaruh dengan perkembangan zaman di dunia peradilan. Menurutnya, hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan