MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu Formula
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES) tidak bisa dilakukan. Menurut Ketua MA Harifin Tumpa, permintaan penggugat yakni pengacara David ML Tobing kepada pihak tergugat yakni Institut Pertanian Bandung (IPB) untuk mengumumkan hasil penelitiannya, tidak bisa dipaksakan. "Timbulnya perkara ini kan karena IPB sendiri yang mengumumkan adanya susu berbakteri. Nah, di masyarakat timbul pertanyaan, jangan-jangan yang diminum anak saya tercemar, makanya dijelaskan saja supaya diumumkan. Jangan setengah-setengah,"jelasnya.
Meskipun, aturan hukum memuat hal tersebut. "Kalau menurut teorinya kan bisa. Kalau dia tidak mau kan tidak bisa dipaksa, tidak bisa ditodong mengumumkan ini. Ditodong dengan pistol pun tidak bisa," papar Harifin di gedung MA, Jumat (27/5).
Baca Juga:
Harifin memaparkan, hal tersebut juga berlaku bagi permintaan David untuk menjadikan meja rektor IPB sebagai jaminan biaya perkara. Meski begitu, pihak MA tetap mengharapkan pihak tergugat memenuhi hasil putusan MA atas kasus tersebut. Pihak IPB seharusnya mengumumkan hasil penelitian ata susu berbakteri sesuai dengan hasil putusan kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES)
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun
- Momen Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?