MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu Formula
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB

MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES) tidak bisa dilakukan. Menurut Ketua MA Harifin Tumpa, permintaan penggugat yakni pengacara David ML Tobing kepada pihak tergugat yakni Institut Pertanian Bandung (IPB) untuk mengumumkan hasil penelitiannya, tidak bisa dipaksakan. "Timbulnya perkara ini kan karena IPB sendiri yang mengumumkan adanya susu berbakteri. Nah, di masyarakat timbul pertanyaan, jangan-jangan yang diminum anak saya tercemar, makanya dijelaskan saja supaya diumumkan. Jangan setengah-setengah,"jelasnya.
Meskipun, aturan hukum memuat hal tersebut. "Kalau menurut teorinya kan bisa. Kalau dia tidak mau kan tidak bisa dipaksa, tidak bisa ditodong mengumumkan ini. Ditodong dengan pistol pun tidak bisa," papar Harifin di gedung MA, Jumat (27/5).
Baca Juga:
Harifin memaparkan, hal tersebut juga berlaku bagi permintaan David untuk menjadikan meja rektor IPB sebagai jaminan biaya perkara. Meski begitu, pihak MA tetap mengharapkan pihak tergugat memenuhi hasil putusan MA atas kasus tersebut. Pihak IPB seharusnya mengumumkan hasil penelitian ata susu berbakteri sesuai dengan hasil putusan kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES)
BERITA TERKAIT
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina
- Prabowo Nilai TKDN Saat Ini Terlalu Dipaksakan, Investor Tak Melirik