MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu Formula
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB
Ketika ditanya soal lima perguruan tinggi negeri yang mengajukan gugatan atas putusan MA tersebut, Harifin hanya mengatakan, mereka hanya meramaikan suasana. "Biar ikut ramai barang kali, yang jelas saya tidak ada kepentingan apa-apa, hakim itu tidak punya kepentingan apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya juga tidak bisa mengeksekusi atau memaksa pihak tergugat untuk menyerahkan hasil penelitiannya. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Jika perkara pidana, pengadilan bisa memenjarakan terdakwa secara paksa, kalau melawan perintah pengadilan. "Karena itu, tidak bisa kita lakukan eksekusi paksa atas putusan itu. Karena dapat melanggar hak-hak kemanusiaan tergugat," kata Ketua PN Pusat Syahrial Sidik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak tergugat yakni IPB tetap menyatakan tidak menyerah atas putusan MA. Senin, 18 Mei lalu, IPB melalui kuasa hukumnya Edward Arfa, resmi memasukkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. (ken)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali