MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu Formula
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB

MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Ketika ditanya soal lima perguruan tinggi negeri yang mengajukan gugatan atas putusan MA tersebut, Harifin hanya mengatakan, mereka hanya meramaikan suasana. "Biar ikut ramai barang kali, yang jelas saya tidak ada kepentingan apa-apa, hakim itu tidak punya kepentingan apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya juga tidak bisa mengeksekusi atau memaksa pihak tergugat untuk menyerahkan hasil penelitiannya. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Jika perkara pidana, pengadilan bisa memenjarakan terdakwa secara paksa, kalau melawan perintah pengadilan. "Karena itu, tidak bisa kita lakukan eksekusi paksa atas putusan itu. Karena dapat melanggar hak-hak kemanusiaan tergugat," kata Ketua PN Pusat Syahrial Sidik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak tergugat yakni IPB tetap menyatakan tidak menyerah atas putusan MA. Senin, 18 Mei lalu, IPB melalui kuasa hukumnya Edward Arfa, resmi memasukkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. (ken)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya