MA Perberat Hukuman Angie, Ketua KPK Beri Apresiasi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Angelina Sondakh yang menjadi terdakwa perkara suap anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurut Abraham, berlipatnya hukuman untuk Angelina berdasarkan putusan kasasi itu telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kita memberikan apresiasi (karena) telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Abraham Samad di sela-sela acara pelantikan Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kamis (21/11).
Awalnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angie dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Namun di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Menurut Abraham, putusan MA itu akan memberikan efek jera bagi koruptor lainnya. Ia menegaskan, hal itu supaya orang-orang berpikir lagi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberikan efek jera agar supaya orang berpikir," kata pria yang sebelumnya pengacara di Makassar itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Angelina Sondakh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad