MA Perberat Hukuman Atas Bupati Bonbol
Rabu, 22 Februari 2012 – 20:42 WIB
JAKARTA - Dua perkara korupsi yang membelit Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin, masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Satu kasus korupsi pembangunan tempat wisata Pentadio Resort sudah diputus di tingkat kasasi dan Haris divonis tetap bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis PN Limboto yang memutuskan Haris bebas.
"Untuk perkara Pentadio, sudah diputus kasasi. Saudara Haris terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara. Sedangkan perkara dengan nomor kasasi 1684K/PDT/2011 untuk korupsi pembangunan mall sampai hari ini masih belum putus," ungkap Eddie Yulianto, pejabat Humas MA yang dihubungi, Rabu (22/2).
Pernyataan Eddie ini sekaligus mematahkan isu yang berkembang di Bonbol, bahwa Haris sudah diputus bebas untuk kasus pembangunan mall oleh majelis kasasi. Dalam kasus korupsi mall ini, dia dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.
Lantas bagaimana perkembangan hasil putusan kasasi atas korupsi Pentadio? Menurut Eddie, saat ini masih dalam proses pengurusan administrasi untuk kebutuhan pengiriman.
JAKARTA - Dua perkara korupsi yang membelit Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin, masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
BERITA TERKAIT
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini