MA Perberat Hukuman Gayus jadi 12 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya. Sebab, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara.
Tidak hanya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus membayar denda Rp 500 juta. Turunnya putusan tersebut berarti hukuman yang harus dijalani Gayus lebih berat dua tahun dari sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kekalahan berujung pada penambahan vonis itu menambah daftar panjang kekalahan Gayus. Tercatat, kali pertama Gayus di vonis 5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, dia divonis menjadi 10 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ada dua perkara yang membuat lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) harus lebih lama mendekam dipenjara. Kedua perkara itu adalah keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal, Sidoarjo dan penyuapan. Dia di dakwa memberi atau menjanjikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya.
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina