MA Perberat Hukuman Gayus jadi 12 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2011 – 03:33 WIB
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya. Sebab, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara.
Tidak hanya itu, mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus membayar denda Rp 500 juta. Turunnya putusan tersebut berarti hukuman yang harus dijalani Gayus lebih berat dua tahun dari sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Kekalahan berujung pada penambahan vonis itu menambah daftar panjang kekalahan Gayus. Tercatat, kali pertama Gayus di vonis 5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, dia divonis menjadi 10 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ada dua perkara yang membuat lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) harus lebih lama mendekam dipenjara. Kedua perkara itu adalah keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal, Sidoarjo dan penyuapan. Dia di dakwa memberi atau menjanjikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun sebesar US$ 30.000 dan US$ 10.000 kepada Hakim anggota lainnya.
JAKARTA - Rengekan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/7) lalu tampaknya tidak berdampak apapun kejahatannya.
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi