MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
Posisi Awang Faroek Kian Tersudut
Selasa, 20 November 2012 – 20:55 WIB

MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
Putusan tersebut seolah jawaban terhadap keraguan Kejaksaan Agung yang selama ini selalu beralasan bahwa kasus yang juga membuat Awang Faroek menjadi tersangka itu, baru bisa dilanjutkan jika putusan kasasi Anung dan Apidian sudah terbit. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik