MA Perberat Hukuman untuk Koruptor
Kamis, 09 Desember 2010 – 06:34 WIB

MA Perberat Hukuman untuk Koruptor
JAKARTA - Hari antikorupsi yang jatuh pada hari ini menjadi momen bagi Mahkamah Agung (MA) meningkatkan komitmen pemberantasan korupsi. Ketua MA Harifin Tumpa meminta para hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa koruptor. "Orang yang didakwa dan terbukti itu diberikanlah hukuman yang setimpal," tegas Harifin kepada wartawan dalam peresmian gedung sekretariat MA di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin (8/12). Di bagian lain, praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan hari antikorupsi yang diperingati hari ini menjadi pemicu untuk memberantas korupsi. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sampai saat ini terlihat mendua.
Menurut Harifin, hukuman setimpal itu diberikan karena korupsi merupakan praktek pelanggaran hukum yang sangat merugikan. Karena itu, hukuman terhadap koruptor harus diberikan sesuai kesalahan mereka. "Pengadilan adalah tempat mendapatkan keadilan," tegasnya.
Harifin menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus diawali dari penegak hukum. Karena itu, dia meminta jajarannya untuk menjauhkan diri dari praktek korupsi. "Seluruh warag pengadilan dari MA sampai daerah, tidak boleh ada satupun korupsi dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari antikorupsi yang jatuh pada hari ini menjadi momen bagi Mahkamah Agung (MA) meningkatkan komitmen pemberantasan korupsi. Ketua MA
BERITA TERKAIT
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Haleon Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan
- Diserahkan ke Kejaksaan, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya