MA Perberat Vonis Andi Kosasih

MA Perberat Vonis Andi Kosasih
MA Perberat Vonis Andi Kosasih
JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Andi Kosasih dalam kasus suap yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Dalam putusan kasasinya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 6 miliar atau kurungan enam bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago. Vonis di tingkat kasasi ini artinya dua tahun lebih berat dibandingkan vonis di tingkat banding, dan lebih lama empat tahun dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

"Andi Kosasih bersama sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yakni dengan sengaja mencegah,merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan," ujar Krisna Harahap pada wartawan Rabu (25/5).

Majelis menilai dakwaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang juga terbukti. Dalam persidangan, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar USD 2.810.000 yang sebenarnya milik Gayus Tambunan.

JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Andi Kosasih dalam kasus suap yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Dalam putusan kasasinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News