MA Perberat Vonis Andi Kosasih
Kamis, 26 Mei 2011 – 06:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Andi Kosasih dalam kasus suap yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Dalam putusan kasasinya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 6 miliar atau kurungan enam bulan. Majelis menilai dakwaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang juga terbukti. Dalam persidangan, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar USD 2.810.000 yang sebenarnya milik Gayus Tambunan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kasasi MA yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Syamsul Rakan Chaniago. Vonis di tingkat kasasi ini artinya dua tahun lebih berat dibandingkan vonis di tingkat banding, dan lebih lama empat tahun dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
"Andi Kosasih bersama sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yakni dengan sengaja mencegah,merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan," ujar Krisna Harahap pada wartawan Rabu (25/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Andi Kosasih dalam kasus suap yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Dalam putusan kasasinya,
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca