MA Perberat Vonis Andi Kosasih
Kamis, 26 Mei 2011 – 06:00 WIB
Andi juga sempat membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud mengelabuhi penyidik sehingga uang yang dimiliki Gayus tersebut diakui sebagai miliknya. (kuh)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Andi Kosasih dalam kasus suap yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Dalam putusan kasasinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024