MA Perberat Vonis Rusli Zainal
Hak Dipilih Ikut Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung kembali memperberat vonis mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah sempat dikurangi oleh majelis Pengadilan Tinggi Riau, putusan kasasi MA kembali memvonis terdakawa suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan itu 14 tahun penjara. Tak hanya mengembalikan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, MA juga mencabut hak Rusli untuk dipilih menduduki jabatan publik.
"Kembali menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada Rusli Zainal," kata Anggota majelis hakim MA Krisna Harahap di Jakarta, Senin (17/11).
Selain itu, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonis Rusli 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Ruslo Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.
Namun Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding Rusli dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (ant/rr/mas)
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung kembali memperberat vonis mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah sempat dikurangi oleh majelis Pengadilan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah