MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad
Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Menurut Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun kata Hatta, MA memiliki pertimbangan juga untuk majelis hakim tersebut. Karena kata dia, dalam putusan bebas Mochtar Muhammad, ketiga hakim tersebut mempunyai kesamaan suara tanpa ada perbedaan pendapat. "Terkait komposisi putusan suara bulat tanpa ada Disenting Oppinion," tandas Hatta.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, badan pengawas sudah bekerja mulai pagi tadi," kata Hatta yang juga menjabat Juru Bicara MA di kantornya, Jumat (14/10). Majelis Hakim yang diperiksa, Azharyadi Kusuma (Ketua), Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel (Hakim Anggota).
Baca Juga:
Menurut Hatta, hasil pemeriksaan akan kita bawa ke forum pimpinan MA untuk menentukan apakah majelis hakim tersebut masih layak bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung. "Kita akan lihat bagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas)," ujar Hatta.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya