MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad
Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung. Menurut Ketua Muda Bidang Pengawas MA, Hatta Ali, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun kata Hatta, MA memiliki pertimbangan juga untuk majelis hakim tersebut. Karena kata dia, dalam putusan bebas Mochtar Muhammad, ketiga hakim tersebut mempunyai kesamaan suara tanpa ada perbedaan pendapat. "Terkait komposisi putusan suara bulat tanpa ada Disenting Oppinion," tandas Hatta.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, badan pengawas sudah bekerja mulai pagi tadi," kata Hatta yang juga menjabat Juru Bicara MA di kantornya, Jumat (14/10). Majelis Hakim yang diperiksa, Azharyadi Kusuma (Ketua), Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel (Hakim Anggota).
Baca Juga:
Menurut Hatta, hasil pemeriksaan akan kita bawa ke forum pimpinan MA untuk menentukan apakah majelis hakim tersebut masih layak bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung. "Kita akan lihat bagaimana hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas)," ujar Hatta.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan