MA Periksa Majelis Hakim Mochtar Muhammad
Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:51 WIB

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Walikota Bekasi Mochtar Mohamad lakukan sujud sukur sesaat setelah majelis hakim menyatakan dirinya BEBAS dari segala tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya pada sidang vonis akhir di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Dok. JPNN
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Selasa (11/10) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad. Padahal, JPU KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah cepat untuk mengusut kontroversi putusan bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas