MA Peringatkan Ditjen Pajak
PK Ditolak, Penyelidikan Kasus Pajak Tetap Dapat Dilanjutkan
Selasa, 01 Juni 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap dapat dilanjutkan sekalipun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ditolak hakim. Menurut juru bicara MA, Hatta Ali, Dirjen Pajak bisa melanjutkan penyelidikan dengan syarat harus mengikuti prosedur yang benar sesuai isi putusan PK.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/5), Hatta Ali menjelaskan, prosedur tersebut adalah mendahulukan Surat Pemeriksaan Bukti Pendahuluan (SPBP) dibandingkan Surat Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (SLPPS). "SPBP terbit pada 4 Maret 2009 sedangkan SLPPS pada 5 Maret 2009. Padahal yang harus didahulukan SLPPS. Karena setiap pemeriksaan yang akan ditingkatkan jadi bukti permulaan, maka LPPS harus dihentikan terlebih dahulu," ucap Hatta Ali.
Baca Juga:
Lebih jauh Hatta mengatakan, MA mengharapkan Dirjen Pajak tak perlu mengajukan upaya hukum PK lagi. "Putusan PK meminta Dirjen Pajak melakukan koreksi terhadap pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan PK juga sama sekali belum menyinggung substansi perkara yakni soal kerugian negara. Yang terjadi adalah kesalahan administrasi," tambah Hatta.
Dalam kesempatan itu Hatta juga mengungkapkan, MA terpaksa mennggelar jumpa pers karena tak mau terus-terusan dituding telah dintervensi dalam putusan PK kasus tunggakan pajak sebesar Rp 1,5 triliun di perusahaan anak usaha Bumi Resources milik Group Bakrie itu. Sedangkan soal cepatnya PK terbit, lanjut Hatta, karena MA ingin agar Dirjen Pajak segera memperbaiki kesalahannya itu.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya