MA Peringatkan Ditjen Pajak

PK Ditolak, Penyelidikan Kasus Pajak Tetap Dapat Dilanjutkan

MA Peringatkan Ditjen Pajak
MA Peringatkan Ditjen Pajak
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap dapat dilanjutkan sekalipun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ditolak hakim. Menurut juru bicara MA, Hatta Ali, Dirjen Pajak bisa melanjutkan penyelidikan dengan syarat harus mengikuti prosedur yang benar sesuai isi putusan PK.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/5), Hatta Ali menjelaskan, prosedur tersebut adalah mendahulukan Surat Pemeriksaan Bukti Pendahuluan (SPBP) dibandingkan Surat Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (SLPPS). "SPBP terbit pada 4 Maret 2009 sedangkan SLPPS pada 5 Maret 2009. Padahal yang harus didahulukan SLPPS. Karena setiap pemeriksaan yang akan ditingkatkan jadi bukti permulaan, maka LPPS harus dihentikan terlebih dahulu," ucap Hatta Ali.

Lebih jauh Hatta mengatakan, MA mengharapkan Dirjen Pajak tak perlu mengajukan upaya hukum PK lagi. "Putusan PK meminta Dirjen Pajak melakukan koreksi terhadap pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan PK juga sama sekali belum menyinggung substansi perkara yakni soal kerugian negara. Yang terjadi adalah kesalahan administrasi," tambah Hatta.

Dalam kesempatan itu Hatta juga mengungkapkan, MA terpaksa mennggelar jumpa pers karena tak mau terus-terusan dituding telah dintervensi dalam putusan PK kasus tunggakan pajak sebesar Rp 1,5 triliun di perusahaan anak usaha Bumi Resources milik Group Bakrie itu. Sedangkan soal cepatnya PK terbit, lanjut Hatta, karena MA ingin agar Dirjen Pajak segera  memperbaiki kesalahannya itu.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News