MA Peringatkan Ditjen Pajak
PK Ditolak, Penyelidikan Kasus Pajak Tetap Dapat Dilanjutkan
Selasa, 01 Juni 2010 – 01:11 WIB
Seperti diberitakan, putusan PK terbit hampir 2 bulan setelah diajukan Dirjen Pajak pada 29 Maret 2010. Hal ini memunculkan tudingan miring MA telah diintervensi, terlebih lagi Aburizal Bakrie selaku pemilik saham mayoritas KPC, dipilih menjadi Ketua Harian Sekretariat Bersama Partai Koalisi.
Baca Juga:
Namun Hatta menampik anggapan MA telah diintervensi. "Seandainya ada pihak yang menyatakan terjadi intervensi, kami siap buktikan (tak ada)," tambah Hatta. Ditegaskannya, isi putusan pada 24 Mei 2010 itu sudah dimusyawarahkan dan diucapkan pada hari dan tanggal yang sama.
Rencananya, lanjut Hatta, hari ini salinan putusan akan diserahkan ke pengadilan pajak. MA juga akan secepatnya menyerahkan salinan putusan ke Dirjen Pajak dan KPC. Putusan PK kasus pajak KPC diketahui publik lewat situs MA. Majelis yang terdiri dari Imam Soebechi, H Supandi, dan Paulus E Lotulung, menolak permohonan PK bernomor register 141 B/PK/PJK/-2010 itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penyelidikan Direktorat Jendral Pajak terhadap kasus dugaan pidana pajak yang dilakukan PT Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi