MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal

MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi perusahaan optic asal Perancis, Christian Dior Couture untuk membatalkan merek Charlfs Dior"s milik pengusaha bernama Sugiharto Lim. Di pengadilan tingkat awal upaya ini sempat

Hakim agung yang mengadili perkara kasasi ini diketuai Prof Valerine J.L.K bersama dua anggotanya Syamsul Ma"arif dan Djafni Djamal. Perkara diputus pada 21 Februari 2013 ini mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Christian Dior Couture tersebut. "Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 92/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 18 Januari 2012," ungkap majelis dalam amar putusannya seperti dipublikasikan lewat situs resmi MA, kemarin.

      

Selain itu majelis menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang Hak Khusus di Indonesia dari nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior dan karenanya mempunyai hak tunggal/khusus memakai merek dagang tersebut di Indonesia.

      

"Menyatakan bahwa kata Dior merupakan bagian esensial dari nama dagang serta merek dagang penggugat. Menyatakan bahwa merek Tergugat I (Sugiharto) daftar no. IDM000287510 mengandung sebagai bahagian esential kata DIOR, yang dalam ucapan kata maupun suara sama dengan kata DIOR yang merupakan bagian esensial dari nama dagang serta merek dagang Penggugat. Menyatakan batal, setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek no. IDM000287510 dalam Daftar Umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya," tegas majelis.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi perusahaan optic asal Perancis, Christian Dior Couture untuk membatalkan merek Charlfs

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News