MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
Selasa, 16 Juli 2013 – 00:39 WIB

MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
Majelis juga memerintahkan Tergugat II yaitu Direktorat Merek pada Direktoran Jenderal HAKI di Kemenkum HAM untuk mentaati
keputusan ini. Menghukum termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp 5 juta.
Sebelumnya, pada 2011, Christian Dior Couture, yang berkedudukan di 30 Avenue Montaigne, 75008 Paris, Perancis, menggugat Sugiharto Lim, bertempat tinggal di jalan Kapuk Pulo, Jakarta Barat, karena mendaftarkan merek dagang Charlfs Dior"s pada 7 Januari 2011. Pendaftaran itu untuk melindungi alat alat optik, kacamata, lensa kacamata, bingkai/tangkai kacamata.
Sedangkan Christian Dior merasa sebagai pemilik nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior. Di Indonesia, Christian Dior daftar merek no.402.311 tanggal 23 September 1997 dan diperbaharui di bawah no.IDM000127828 tanggal 23 September 2007 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen optik, khususnya termasuk kacamata, seperti kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, gagang kacamata, tempat kacamata, monokel, teropong, lorgnet, gelas kacamata, gagang lorgnette.
Merek Dior daftar no.300.042 tanggal 23 April 1993 dan diperbaharui di bawah no.541.693 tanggal 23 April 2003 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen-instrumen optik khususnya kacamata yaitu; kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, tempat kacamata, monokel, teropong, lorguat, tangkai kacamata, tangkai lorguat.(gen)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi perusahaan optic asal Perancis, Christian Dior Couture untuk membatalkan merek Charlfs
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin