MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal

MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
MA Perintahkan Kemenkum HAM Tutup Dior Lokal
Majelis juga memerintahkan Tergugat II yaitu Direktorat Merek pada Direktoran Jenderal HAKI di Kemenkum HAM untuk mentaati

keputusan ini. Menghukum termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp 5 juta.

Sebelumnya, pada 2011, Christian Dior Couture, yang berkedudukan di 30 Avenue Montaigne, 75008 Paris, Perancis, menggugat Sugiharto Lim, bertempat tinggal di jalan Kapuk Pulo, Jakarta Barat, karena mendaftarkan merek dagang Charlfs Dior"s pada 7 Januari 2011. Pendaftaran itu untuk melindungi alat alat optik, kacamata, lensa kacamata, bingkai/tangkai kacamata.

Sedangkan Christian Dior merasa sebagai pemilik nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior. Di Indonesia, Christian Dior daftar merek no.402.311 tanggal 23 September 1997 dan diperbaharui di bawah no.IDM000127828 tanggal 23 September 2007 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen optik, khususnya termasuk kacamata, seperti kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, gagang kacamata, tempat kacamata, monokel, teropong, lorgnet, gelas kacamata, gagang lorgnette.

      

Merek Dior daftar no.300.042 tanggal 23 April 1993 dan diperbaharui di bawah no.541.693 tanggal 23 April 2003 untuk melindungi Alat-alat dan instrumen-instrumen optik khususnya kacamata yaitu; kacamata matahari, kacamata anti silau, kacamata olahraga, tempat kacamata, monokel, teropong, lorguat, tangkai kacamata, tangkai lorguat.(gen)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi perusahaan optic asal Perancis, Christian Dior Couture untuk membatalkan merek Charlfs


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News