MA Perkuat Kepemilikan Tanah Tonny Permana di Salembaran Jaya

MA Perkuat Kepemilikan Tanah Tonny Permana di Salembaran Jaya
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht. "Kami sangat bersyukur & berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan dinegara ini yang melindungi hak-hak warga negara," katanya.

"Oleh sebab itu tanah milik masyarakat termasuk Pak Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan & perampasan oleh pihak-pihak manapun. Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," kata Hema.

Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.

"Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," katanya.

Dia melanjutkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta untuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan tersebut telah tersertifikat.  Seharusnya, kata dia, Ahmad Ghozali menggugat penjual yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggunghawab.

"Kalau bertanggung jawab harusnya sipenjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita akan lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM yang sudah *terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. 

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota pekan lalu dengan agenda pemeriksaan Budi Nurtjahyono selaku, saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan soal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat. 

Budi menjawab, hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, dimana girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K. Selain itu Budi menjelaskan juga kepada Hakim bahwa suatu girik harus diperiksa terlebih dahulu apakah benar berasal dari kantor Pajak Bumi. (dil/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News