MA Persilakan Jaksa Ajukan PK

MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
JAKARTA - Kesempatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir seperti mendapat jalan. MA menyatakan jaksa bisa mengajukan PK setelah menerima salinan putusan PK.

   

Pengajuan PK dalam perkara pidana tidak memiliki batas waktu. "Nanti kami lihat sudah ada pengajuannya atau belum," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa di MA, Kamis (30/7). Dia mengatakan, memori putusan kasasi sudah dikirim ke pihak Kejaksaan. "Mestinya sudah (sampai)," sambungnya.

   

Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA tetap memberikan vonis bebas kepada Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono. Putusan itu menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis bebas mantan Danjen Kopassus itu pada 31 Desember 2008 lalu. Sebelumnya, Muchdi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan orang lain yakni Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir.

   

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menegaskan, pihaknya akan mengajukan PK dalam kasus tersebut. "Itu wajib. Kami harus aspiratif menyikapi asprasi masyarakat dalam kasus ini," katanya belum lama ini.

   

JAKARTA - Kesempatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktifis HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News