MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
Jumat, 31 Juli 2009 – 08:27 WIB
JAKARTA - Kesempatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir seperti mendapat jalan. MA menyatakan jaksa bisa mengajukan PK setelah menerima salinan putusan PK. Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menegaskan, pihaknya akan mengajukan PK dalam kasus tersebut. "Itu wajib. Kami harus aspiratif menyikapi asprasi masyarakat dalam kasus ini," katanya belum lama ini.
Pengajuan PK dalam perkara pidana tidak memiliki batas waktu. "Nanti kami lihat sudah ada pengajuannya atau belum," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa di MA, Kamis (30/7). Dia mengatakan, memori putusan kasasi sudah dikirim ke pihak Kejaksaan. "Mestinya sudah (sampai)," sambungnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA tetap memberikan vonis bebas kepada Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono. Putusan itu menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis bebas mantan Danjen Kopassus itu pada 31 Desember 2008 lalu. Sebelumnya, Muchdi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan orang lain yakni Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Baca Juga:
JAKARTA - Kesempatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktifis HAM
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an