MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
Jumat, 31 Juli 2009 – 08:27 WIB
Menurutnya, dalam putusan bebas tersebut, terdapat kekeliruan hakim dalam memutus. Misalnya dalam menafsirkan makna bersama-sama melakukan perbuatan. "Makna bersama sama itu tidak perlu harus nyata, bisa secara fisik, kerjasama di dalam otak," jelas Jasman.
Desakan agar mengajukan PK juga muncul dari kolega Munir. Kejaksaan bisa mengajukan novum berupa bukti percakapan telepon antara Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi. "Itu bisa jadi novum. Dalam persidangan lalu, bukti baru sebatas CDR (call data record), yaitu rekaman data panggilan," kata Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid.
Pollycarpus merupakan terpidana 20 tahun dalam kasus Munir. Sementara Muchdi, sebelumnya didakwa telah menganjurkan Pollycarpus untuk membunuh Munir. (fal)
JAKARTA - Kesempatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktifis HAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang