MA Persilakan Jaksa Ajukan PK
Jumat, 31 Juli 2009 – 08:27 WIB
Menurutnya, dalam putusan bebas tersebut, terdapat kekeliruan hakim dalam memutus. Misalnya dalam menafsirkan makna bersama-sama melakukan perbuatan. "Makna bersama sama itu tidak perlu harus nyata, bisa secara fisik, kerjasama di dalam otak," jelas Jasman.
Desakan agar mengajukan PK juga muncul dari kolega Munir. Kejaksaan bisa mengajukan novum berupa bukti percakapan telepon antara Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi. "Itu bisa jadi novum. Dalam persidangan lalu, bukti baru sebatas CDR (call data record), yaitu rekaman data panggilan," kata Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid.
Pollycarpus merupakan terpidana 20 tahun dalam kasus Munir. Sementara Muchdi, sebelumnya didakwa telah menganjurkan Pollycarpus untuk membunuh Munir. (fal)
JAKARTA - Kesempatan Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktifis HAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali