MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal

MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal
MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa  mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan perbuatan pidana hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto ke aparat penegak hukum.

"Silakan saja, MA tidak bisa mencegah," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).

Menurutnya, boleh saja hasil pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku hakim diteruskan ke aparat penegak hukum. "Kalau ada unsur suap silakan dilaporkan," ujar Harifin.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana. "Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa  mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan perbuatan pidana hakim PN Yogyakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News