MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal
Jumat, 25 November 2011 – 22:15 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan perbuatan pidana hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto ke aparat penegak hukum.
"Silakan saja, MA tidak bisa mencegah," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).
Menurutnya, boleh saja hasil pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku hakim diteruskan ke aparat penegak hukum. "Kalau ada unsur suap silakan dilaporkan," ujar Harifin.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana. "Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan perbuatan pidana hakim PN Yogyakarta,
BERITA TERKAIT
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan
- Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Istana Bantah Jokowi 'Cuci Tangan' karena Serahkan Tugas Keppres IKN ke Prabowo
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus