MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada

MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada
Tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung dikabarikan terinfeksi COVID-19. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait rencana Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui seusai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).

Meski demikian, ia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

"Kan, ini KY, ya, silakan tanya ke KY saja, ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.

Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News