MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait rencana Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui seusai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).
Meski demikian, ia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
"Kan, ini KY, ya, silakan tanya ke KY saja, ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi