MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait rencana Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui seusai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).
Meski demikian, ia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
"Kan, ini KY, ya, silakan tanya ke KY saja, ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- IKASTARA Legal Gelar Launching dan Seminar Hukum
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung