MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait rencana Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
"Ya, silakan kalau KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui seusai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).
Meski demikian, ia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
"Kan, ini KY, ya, silakan tanya ke KY saja, ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya