MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada
Sabtu, 01 Juni 2024 – 13:12 WIB

Tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung dikabarikan terinfeksi COVID-19. Foto: dokumen JPNN.Com
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK