MA Persilakan Masyarakat Laporkan Kejanggalan Sidang

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.
MA menjamin menerima secara terbuka semua laporan dan menindaklanjutinya.
Menurut juru bicara MA Suhadi, mekanisme laporan pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui surat, pesan singkat, telepon, maupun surat elektronik.
Selain mekanisme laporan seperti itu, menurut Suhadi, MA bisa saja melakukan pengawasan secara internal melalui temuan.
"Jadi, pengawasan terhadap kode etik hakim maupun kejanggalan persidangan dapat dilakukan melalui laporan. Bisa juga dengan temuan oleh Badan Pengawas MA," ujar Suhadi, Kamis (14/9).
Dia menambahkan, ada sanksi tegas jika pelanggaran kode etik hakim terbukti benar usai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas MA.
"Namun, kalau tidak ada, Badan Pengawas tidak akan menindaknya. Hakim bersangkutan juga dipulihkan nama baiknya. Kan belum tentu hakim melanggar sampai dibuktikan Badan Pengawas MA," imbuh Suhadi.
Suhadi mengatakan, pengawasan internal secara melekat terhadap hakim oleh MA telah diatur dalam Perma Nomor 8/2016.
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA