MA Persilakan Masyarakat Laporkan Kejanggalan Sidang

MA Persilakan Masyarakat Laporkan Kejanggalan Sidang
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam Perma itu dijelaskan, setiap atasan bertanggung jawab mengawasi dan membina bawahannya mulai tingkat PN.

Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung.

Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur heran karena majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk melihat surat kuasa dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selama persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny. (jos/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News