MA Persilakan Masyarakat Laporkan Kejanggalan Sidang
Dalam Perma itu dijelaskan, setiap atasan bertanggung jawab mengawasi dan membina bawahannya mulai tingkat PN.
Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung.
Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.
Kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur heran karena majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk melihat surat kuasa dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) selama persidangan.
"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny. (jos/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam persidangan di pengadilan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA