MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim Effendi Mukhtar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke PN Jambi. Effendi merupakan hakim PN Jaksel yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus penyelewengan dana talangan untuk Bank Century.
Juru Bicata MA Suhadi mengakui soal pemindahan Effendi. “Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," katanya, Selasa (25/4).
Namun, dia tak bisa memerinci alasan pemindahan Effendi dari PN Jaksel ke Jambi. Menurutnya, surat keputusan (SK) resminya akan diumumkan di situs MA.
"Nanti kan keluar SK-nya itu,” imbuh dia.
Sebagaimana dipajang di laman MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) MA yang digelar Senin (23/4).
Sebelumnya, Hakim Effendi melalui putusan praperadilan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus Bank Century. Perintah itu termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel.
Effendi merupakan majelis hakim tunggal dalam perkara praperadilan kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Sedangkan pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah KPK.(mg1/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Effendi Mukhtar yang memutus praperadilan kasus Bank Century ke PN Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA