MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim Effendi Mukhtar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke PN Jambi. Effendi merupakan hakim PN Jaksel yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus penyelewengan dana talangan untuk Bank Century.
Juru Bicata MA Suhadi mengakui soal pemindahan Effendi. “Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," katanya, Selasa (25/4).
Namun, dia tak bisa memerinci alasan pemindahan Effendi dari PN Jaksel ke Jambi. Menurutnya, surat keputusan (SK) resminya akan diumumkan di situs MA.
"Nanti kan keluar SK-nya itu,” imbuh dia.
Sebagaimana dipajang di laman MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan (rapim) MA yang digelar Senin (23/4).
Sebelumnya, Hakim Effendi melalui putusan praperadilan memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus Bank Century. Perintah itu termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel.
Effendi merupakan majelis hakim tunggal dalam perkara praperadilan kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Sedangkan pihak yang digugat dalam praperadilan itu adalah KPK.(mg1/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Effendi Mukhtar yang memutus praperadilan kasus Bank Century ke PN Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang