MA Polisikan Wakil Ketua KY
Senin, 11 Juli 2011 – 21:41 WIB
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki terancam dibui. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY itu ke Bareskrim Polri.
Suparman dilaporkan ke polisi karena dituding telah mencemarkan nama baik MA sebagai lembaga negara. Sebab, MA merasa tersinggung dengan pernyataan Suparman yang menyebut adanya pungutan hingga ratusan juta rupiah untuk menempati posisi hakim di pengadilan negeri.
Baca Juga:
Laporan ini sendiri dibuat MA melalui kuasa hukumnya, Peter Kurniawan Senin (11/7) sore di Mabes Polri. "Jadi kami pada hari ini mewakili institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara resmi melaporkan kepada polri sehubugan dengan pernyataan-pernyataan, komentar saudara Suparman Marzuki," ujar Peter.
Menurut Peter, komentar-komentar Suparman di media bahwa untuk menjadi seorang hakim harus menyediakan uang sekitar RP 300 juta, dipersoalkan MA. "Kami laporkan dugaan tindak pidana pasal 207, 310, 311, 317, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara dan fitnah," sebutnya.
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki terancam dibui. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Komisioner Bidang Pengawasan
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta