MA Potong Hukuman Pidana Surya Darmadi, Pakar Beri Komentar Begini

MA Potong Hukuman Pidana Surya Darmadi, Pakar Beri Komentar Begini
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah). Dok: Antara.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum sekaligus pakar pidana Chairul Huda mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun.

Menurut Chairul Huda, keputusan yang diambil oleh MA tersebut tidak melanggar aturan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pendapat saya, putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Surya Darmadi yang menghapuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu pembayaran kerugian perekonomian negara lebih dari Rp 40 triliun, memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia dalam siaran persnya, Minggu (1/30).

Pria yang juga penasihat ahli Kapolri itu lantas menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstistusi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi delik materil karena penggunaan kata "dapat" bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidak pastian hukum.

"Oleh karena itu kerugian perekonomian negara dalam tipikor harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya sehingga menurut Mahkamah Agung tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan hal ini," ujar dia.

Chairul Huda menuturkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yang dibuktikan dengan pendapat ahli bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim.

Dia menyebut juga kerugian perekonomian tersebut tidak dapat dipastikan sehingga ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Selain itu, sebenarnya kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp 2 triliun lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid," beber dia.

Pakar pidana Chairul Huda menilai keputusan MA memotong hukuman Surya Darmadi sudah sesuai dengan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News