MA Prioritaskan Sidang Keliling
Rabu, 16 Maret 2011 – 13:45 WIB

MA Prioritaskan Sidang Keliling
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menutup regional Asia Pasifik Pertama, Asia Pasifik International Association For Court Administration (IACA) 2011, Rabu (16/3) di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA.
Hadir dalam acara tersebut para pimpinan MA, para ketua Mahkamah Agung peserta konferensi, hakim agung, peserta konferensi dan para tamu undangan. "Hasil konferensi memberikan kesimpulan maupun rekomendasi dan semuanya dapat memperkaya khasanah keadilan dimasa depan. Peserta konferensi saling berbagi informasi dan berdiskusi mengenai akses keadilan terhadap masyarakat miskin, perempuan dan anak-anak, remaja yang bermasalah dengan hukum, dan akses keadilan dalam konteks kemanusiaan," kata Tumpa dalam sambutannya.
Baca Juga:
Ditambahkan, Mahkamah Agung mengusung beberapa agenda sebagai bentuk dari akses terhadap keadilan. Dengan dikeluarkanya surat edaran MA nomor 10 tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum yang berlaku pada empat lingkungan peradilan.
Menurutnya, semua ini penting dan mendasar bagi akses keadilan karena mengatur operasional pemberian bantuan hukum dengan mengatur pembentukan dan pengelolaan pos bantuan hukum, pengelolaan jasa bantuan advokat, pembebasan biaya perkara pada perkara perdata serta revitalisasi sidang keliling dan zitting plaats (sidang di luar pengadilan).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menutup regional Asia Pasifik Pertama, Asia Pasifik International Association For Court Administration
BERITA TERKAIT
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR