MA Proses Usulan Pemakzulan Bupati Bonbol
jpnn.com - JAKARTA -- Usulan DPRD Bone Bolango (Bonbol) untuk pemakzulan Bupati Hamim Pou saat ini tengah diproses Mahkamah Agung (MA). Karo Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan hakim juga masih mendalami pendapat DPRD tentang usulan pemakzulan tersebut.
"Usulan DPRD Bonbol masih diproses MA. MA juga masih mendalami apakah pendapat DPRD bahwa Bupati Bonbol melanggar sumpah atau janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, benar atau tidak sebelum mengambil keputusan," kata Ridwan Mansyur kepada JPNN.com, Jumat (17/1).
Ditanya tenggat waktu putusan itu ada, Ridwan mengatakan, sesuai UU Otda, MA diberikan waktu 30 hari terhitung saat usulan pemakzulan DPRD masuk dan teregister.
Sementara itu Jubir Kementerian Dalam Negeri Restu Ardy Daud mengatakan, di dalam UU 32 Tahun 2004 diatur tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah, dimana bisa dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, permintaan sendiri.
Kada bisa juga diberhentikan karena beberapa hal, yaitu berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
"Seorang pejabat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai kada, tidak melaksanakan kewajiban, dan melanggar sumpah atau janji jabatan kada bisa diberhentikan dari jabatannya," terangnya.
Pemakzulan kada, tambahnya, diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Usulan DPRD Bone Bolango (Bonbol) untuk pemakzulan Bupati Hamim Pou saat ini tengah diproses Mahkamah Agung (MA). Karo Humas MA, Ridwan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan