MA Punya Sekretaris Baru, KPK: Jangan Ada Korupsi Lagi

Menurut Febri, salah satu tugas berat sekretaris MA yang dilantik tentunya adalah membenahi struktur dalam batas kewenangannya.
Artinya, kata Febri, pembenahan yang dilakukan tidak memengaruhi independensi hakim agung maupun lainnya.
"Pembenahan ini agar perkara yang ditangani KPK (terkait hakim, panitera dan pegawai MA) tidak terjadi lagi," ujar Febri.
Selain itu, dia mengatakan, penghasilan panitera maupun administrator peradilan harus ditinjau ulang.
Perlu juga dilakukan evaluasi secara menyeluruh di titik-titik rawan.
Febri mengatakan, harus dilihat pula apakah pejabat-pejabatnya punya kekayaan yang seimbang dengan penghasilan yang sah.
"Apakah punya gaya hidup yang sesuai dengan penghasilan yang sah," katanya.
Menurut dia, jika menemukan indikasi adanya kekayaan di luar penghasilan sah, harus diambil tindakan tegas orang tersebut tidak diberikan kesempatan menduduki jabatan strategis.
Lebih lanjut Febri mengatakan, MA maupun KPK sudah beberapa kali membicarakan perbaikan di lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu.
Presiden Joko Widodo menunjuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025