MA Punya Video Asusila Mantan Bosnya, Minta Rp21 Juta, Tetapi…
jpnn.com, MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB, menangkap pria berinisial MA (25), yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar video asusila.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (10/6), mengatakan korban dalam kasus pemerasan ini adalah mantan bos pelaku, berinsial AR.
"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya,” ungkap Kadek Adi.
Pelaku mengakses video adegan asusila mantan bosnya tersebut saat masih bekerja.
Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video.
"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.
Pelaku yang merupakan warga Dompu tersebut memeras mantan bosnya, meminta uang Rp21 juta.
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta," ucap Kadek. Jika tidak diberi, MA mengancam menyebar video tersebut.
Berbekal video adegan asusila, MA memeras mantan bosnya, simak penjelasan Kadek Adi Budi Astawa.
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP