MA Punya Video Asusila Mantan Bosnya, Minta Rp21 Juta, Tetapi…

jpnn.com, MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB, menangkap pria berinisial MA (25), yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar video asusila.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (10/6), mengatakan korban dalam kasus pemerasan ini adalah mantan bos pelaku, berinsial AR.
"Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya,” ungkap Kadek Adi.
Pelaku mengakses video adegan asusila mantan bosnya tersebut saat masih bekerja.
Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video.
"Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.
Pelaku yang merupakan warga Dompu tersebut memeras mantan bosnya, meminta uang Rp21 juta.
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta," ucap Kadek. Jika tidak diberi, MA mengancam menyebar video tersebut.
Berbekal video adegan asusila, MA memeras mantan bosnya, simak penjelasan Kadek Adi Budi Astawa.
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair