MA Punya Video Asusila Mantan Bosnya, Minta Rp21 Juta, Tetapi…

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta.
Karena pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.
Pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka, diherat Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
"Jadi kita (Polresta Mataram) sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi. (antara/jpnn)
Berbekal video adegan asusila, MA memeras mantan bosnya, simak penjelasan Kadek Adi Budi Astawa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair