MA Putuskan SK Menhut Nomor 44 Tidak Sah
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan uji materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005, yang diajukan Ketua LSM Forum Peduli Bona Pasogit Sintong Maruap Tampubolon, Torang Lumbangtobing (saat masih Bupati Taput),dan Mangindar Simbolon (Bupati Samosir).
Dalam putusannya, hakim agung yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung menyatakan, SK Menhut tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Sumatra Utara Seluas ± 3.742.120 hektar itu tidak sah.
"Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005, tentang : Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Sumatra Utara Seluas ± 3.742.120(Tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) Hektar tersebut, bertentangan dengan undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi putusan tingkat PK, yang ditampilkan di website resmi MA.
Hakim agung menilai, SK Menhut Nomor 44 itu melanggar UU Nomor 19 Tahun 2004 Jo. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Juga melanggar PP Nomor 44 Tahun 2004 Tentang, Perencanaan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang.
Melanggar UU Nomor Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam putusan tertanggal 2 Mei 2014 ini, MA juga memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut SK Menhut Nomor 44 dimaksud.
Menhut diminta membuat SK yang baru, yang memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota yang baru, sebagai akibat terjadinya pemekaran-pemekaran beberapa wilayah Kabupaten di Provinsi Sumatra Utara.
JAKARTA - Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan uji materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005,
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya