MA Putuskan SK Menhut Nomor 44 Tidak Sah
Sebelumnya, dalam gugatannya,ketiga penggugat menyebutkan, SK 44 itu sangat meresahkan masyarakat, bahkan dianggap merupakan malapetaka, oleh karena menghambat kegiatan masyarakat dan program-program pembangunan Pemerintah Daerah dalam rangka upaya mensejahterakan rakyat.
SK tersebut, menurut penggugat, juga mencaplok lahan yang selama ini secara turun temurun telah digarap oleh masyarakat
Dalam materi gugatannya, disebut SK 44 tersebut sama sekali tidak memperhatiKan RTRW Kabupaten/Kota, terutama setelah terjadi pemekaran-pemekaran wilayah beberapa kabupaten.
Di SK 44, dalam kolom Menimbang Butir (d) dimasukkan Perda Sumatra Utara Nomor 7 Tahun 2003 Tentang RTRW Provinsi Sumatra Utara Tahun 2003–2018. Akan tetapi pemekaran-pemekaran wilayah pemerintahan kabupaten yang baru belum termasuk di dalamnya.
Perda Sumatra Utara tersebut dibuat pada tanggal 28 Agustus 2003. Kabupaten Humbahas dimekarkan atau dipisahkan dari Kabupaten Taput tanggal 27 Juli 2003.
Sementara, tidak mungkin dalam selang sebulan itu bisa dibuat Perda RTRW Kabupaten Taput, juga Kabupaten Humbahas, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Pakpak Barat.
Belum lagi pembentukan Kabupaten Samosir yakni 18 Desember 2003. "Ini merupakan salah satu bukti yang menyatakan bahwa SK. 44/Menhut-II/2005 tersebut harus diperbaharui sesuai dengan situasi baru," demikian bunyi tuntutan penggugat, yang akhirnya dikabulkan MA. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan uji materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya