MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Senin, 10 Mei 2010 – 17:15 WIB
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan putusan No 615/PID.SUS/2010, majelis hakim kasasi dengan ketua Mansyur Kartayasa dan anggota Imam Haryadi serta Muhammad Jazaharuddin Utama tersebut memvonis Robert bersalah. Untuk diketahui, Robert Tantular mengajukan kasasi per 20 Januari ke MA, terkait putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara. Kuasa Hukum Robert, Bambang Hartono menyatakan, sebagai dasar untuk mengajukan kasasi ke MA yakni isi putusan PT, sama sekali tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan kasasi itu, Robert divonis 9 tahun penjara potong masa tahanan. Robert juga dikenakan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan penjara. "Dengan keluarnya amar putusan MA ini, berarti gugatan JPU dikabulkan," kata Kabag Humas MA, David Simanjuntak, di kantornya, Senin (10/5).
Baca Juga:
Diakui David, amar putusan kasasi ini memang lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hal tersebut menurutnya, berdasarkan putusan hakim MA, adalah karena banyak bukti yang menguatkan kesalahan Robert Tantular.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak