MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Senin, 10 Mei 2010 – 17:15 WIB
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan putusan No 615/PID.SUS/2010, majelis hakim kasasi dengan ketua Mansyur Kartayasa dan anggota Imam Haryadi serta Muhammad Jazaharuddin Utama tersebut memvonis Robert bersalah. Untuk diketahui, Robert Tantular mengajukan kasasi per 20 Januari ke MA, terkait putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara. Kuasa Hukum Robert, Bambang Hartono menyatakan, sebagai dasar untuk mengajukan kasasi ke MA yakni isi putusan PT, sama sekali tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan kasasi itu, Robert divonis 9 tahun penjara potong masa tahanan. Robert juga dikenakan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan penjara. "Dengan keluarnya amar putusan MA ini, berarti gugatan JPU dikabulkan," kata Kabag Humas MA, David Simanjuntak, di kantornya, Senin (10/5).
Baca Juga:
Diakui David, amar putusan kasasi ini memang lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hal tersebut menurutnya, berdasarkan putusan hakim MA, adalah karena banyak bukti yang menguatkan kesalahan Robert Tantular.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa