MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Senin, 10 Mei 2010 – 17:15 WIB
Dalam hal ini, Bambang menunjuk putusan yang tidak menggunakan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat. PT DKI Jakarta sendiri memperberat hukuman Robert Tantular, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar/subsider enam bulan penjara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat salinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa