MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
UU Mahkamah Agung Dijamin Tak Ganggu Regenerasi
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:10 WIB
![MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
JAKARTA - Aktivitas para hakim agung tidak terpengaruh dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA). Mereka bekerja seperti biasanya. Ditemui secara terpisah, Hakim Agung Rifyal Ka'bah juga mengaku sibuk dan minta tidak diwawancarai dulu. Rifyal justru menemui seorang tamu asal London . ''Bapak kerja seperti biasa hari ini. Tidak terpengaruh isu UU MA. Bapak menghormati UU MA yang baru disahkan,'' terang Ernida, staf Rifyal.
Dari pantauan Jawa Pos, tak ada aktivitas istimewa menyambut pengesahan undang-undang yang menyulut beragam kontroversi tersebut. Bahkan, beberapa hakim agung tidak terlihat di ruangannya. ''Pak Artidjo (Hakim Agung Artidjo Alkotsar, Red) belum tampak sejak pagi hingga sore ini (Jumat/19/12,Red),'' terang salah seorang staf Artidjo Alkotsar kepada koran ini kemarin.
Baca Juga:
Hakim Agung Abdul Manan juga tidak tampak. ''Bapak sedang ada keperluan di Medan,'' terang staf Abdul Manan. Hakim agung yang lain, Valerine J.L.K, juga beraktivitas seperti biasanya. Namun, dia enggan diwawancarai. Valerine terlihat meninggalkan kantor sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktivitas para hakim agung tidak terpengaruh dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA). Mereka bekerja
BERITA TERKAIT
- Tepati Janji, Hakim Agung Berangkatkan Anak Korban Banjir Sumbar ke Tanah Suci
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional