MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
UU Mahkamah Agung Dijamin Tak Ganggu Regenerasi
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:10 WIB

MA Ragu Motif Pemohon Uji Materiil
Soal rencana beberapa LSM yang akan mengajukan uji materiil UU MA ke Mahkamah Konstitusi (MK), Djoko mengatakan, pengajuan uji materiil adalah hak setiap warga negara. ''Hanya, (legal) standing-nya harus jelas. Yang mengajukan uji materi itu mewakili siapa? Kerugian hak konstitusionalnya mana yang dijadikan dasar. Lalu, fundamentum petendi (posita/dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar dan ulasan dari tuntutan, Red)-nya apa? Ini semua harus jelas,'' tuturnya. Yang jelas, kata dia, semua hakim agung tetap bekerja profesional demi tegaknya keadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Harifin A. Tumpa juga mengatakan, UU MA yang baru disahkan adalah amanat pemerintah dan DPR yang mewakili rakyat. ''Dengan demikian, MA harus melaksanakan amanat UU itu,'' kata Harifin di gedung MA kemarin. Harifin juga menyerahkan kepada rakyat terkait isu usia pensiun hakim agung yang mencapai 70 tahun. ''Biar masyarakat yang menilai, apakah usia tersebut dinilai menghambat regenerasi atau tidak. Regenerasi itu ada pada sistem karir, sedangkan jabatan hakim agung adalah jabatan politik,'' ujarnya.
Setelah UU MA itu disahkan, MA bersiap memilih ketua MA. Saat ini, sambung Harifin, MA sedang menggodok rancangan tata tertib sebelum melakukan rapat pleno. Rencananya, rapat pleno digelar pada Januari 2009. ''Masih ada beberapa hakim agung yang sedang melakukan ibadah haji. Kami juga menunggu agenda pelantikan hakim agung baru. SK-nya mungkin sudah turun dari presiden,'' paparnya.
Dia menambahkan, semua hakim agung berpeluang menjadi ketua MA. Aturan yang berlaku tidak memandang syarat untuk menjadi ketua MA harus dari kalangan hakim agung senior atau hakim agung baru. ''Saya kira mekanisme telah ada, jadi tunggu saja,'' kata hakim agung yang menjadi kandidat pengganti Bagir Manan itu.(yun/agm)
JAKARTA - Aktivitas para hakim agung tidak terpengaruh dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung (MA). Mereka bekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025