MA Ragukan Kualitas Hakim Ad Hoc
Persiapan Pengadilan Tipikor
Jumat, 14 Mei 2010 – 03:12 WIB
JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendala. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim ad hoc. Padahal, peran hakim non karir itu untuk mengimbangi peran hakim karir dalam memberi pertimbangan hukuman. Kata Artidjo, saat seleksi hakim ad hoc, MA memang tidak terlalu detail menggali kemampuan hakim tersebut. Mereka hanya memproritaskan sejauh mana para calon hakim memiliki ketertarikan dan memahami asas dalam penanganan kasus tipikor. "Tapi kalau tidak punya interest bisa sangat dangkal pertimbangan hukumnya," ujarnya.
"Selisih pengetahuannya sangat jauh dengan hakim karir. Bagaimana lagi, mereka biasa ngajar hukum waris, hukum kawin. Ini korupsi asasnya lain," kata hakim agung Artidjo Alkostar di Jakarta kemarin. MA memang baru saja menggelar seleksi dan pelatihan hakim Tipikor. Mereka berasal dari kalangan hakim karir dan ad hoc. Ada 27 hakim ad hoc yang direkrut MA.
Baca Juga:
Standar pengetahuan hakim-hakim itu, kata Artidjo, biasa-biasa saja. Pengetahuan teknis dan skill tentang persoalan hukum tak terlalu menonjol. "Teknis bagaimana menerapkan hukum ketinggalan dengan hakim karir. Lantas, untuk apa ada ad hoc kalau begini," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persiapan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus mengalami kendala. Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan kualitas hakim
BERITA TERKAIT
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya