MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Senin, 06 Juni 2011 – 10:57 WIB

Ketua MA, Harifin A Tumpa menunjukkan SK pemberhentian sementara terhadap Syarifuddin, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Foto: Yudha/JPNN
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjadi tersangka kasus suap karena diduga tertangkap tangan terima uajng Rp250 juta dari kurator, Puguh Wirayan, pekan lalu. Pemberhentian sementara ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara N0. 88/KMA/SK/VI/2011 telah ditandatangani oleh ketua MA, Harifin Andi Tumpa tanggal 6 Juni 2011, hari ini. Dikatakan Hafifin, Pemberhentian ini sesuai dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 1991. "Inilah yang jadi dasar MA untuk memberhentikanya," tegasnya.
"Pagi ini saya telah tanda tangani surat pemberhentian sementara hakim PN pusat," kata Harifin saat menggelar jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6).
Meski, surat baru ditandatangani pada hari ini, Harifin menyatakan, Syarifudin telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 Juni 2011 "Pemberhentian sementara terhitung 1 juni 2011 atau sejak dia ditangkak oleh KPK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
BERITA TERKAIT
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- 5 Berita Terpopuler: Surat BKN Terbit soal NIP CPNS dan PPPK 2024, Nasib R2-R3 Tak Lulus Gambling, Demo Besar Pecah
- Calon PPPK 2024 Minta Pengangkatan April 2025, Ini Respons Pak Wardihan
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting