MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Senin, 06 Juni 2011 – 10:57 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjadi tersangka kasus suap karena diduga tertangkap tangan terima uajng Rp250 juta dari kurator, Puguh Wirayan, pekan lalu. Pemberhentian sementara ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara N0. 88/KMA/SK/VI/2011 telah ditandatangani oleh ketua MA, Harifin Andi Tumpa tanggal 6 Juni 2011, hari ini. Dikatakan Hafifin, Pemberhentian ini sesuai dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 1991. "Inilah yang jadi dasar MA untuk memberhentikanya," tegasnya.
"Pagi ini saya telah tanda tangani surat pemberhentian sementara hakim PN pusat," kata Harifin saat menggelar jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6).
Meski, surat baru ditandatangani pada hari ini, Harifin menyatakan, Syarifudin telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 Juni 2011 "Pemberhentian sementara terhitung 1 juni 2011 atau sejak dia ditangkak oleh KPK," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi