MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Senin, 06 Juni 2011 – 10:57 WIB
Harifin beralasan, pihaknya baru dapat memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus yang memperburuk citra lembaga peradilan ini dikarenakan penangkapn terjadi pada waktu libur.
"Peristiwanya terjadi saat libur panjang. Baru pada hari ini dapat memberikan penjelasan resmi. Peristiwa ini pukulan berat bagi lembaga peradilan, ditengah upaya MA lakukan pembersihan, masih ada oknum yang lakukan tindakan memalukan dan tercela," tegas Harifin.
Menurutnya, selama dinonaktifkan sebagai hakim, Syarifudin menerima pendapatan 50 persen dari gaji pokonya. "Semua tunjangan hilang, yang diterima 50 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan anak istri. tandas Harifin. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia