MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin

MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Ketua MA, Harifin A Tumpa menunjukkan SK pemberhentian sementara terhadap Syarifuddin, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Foto: Yudha/JPNN
Harifin beralasan, pihaknya baru dapat memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus yang memperburuk citra lembaga peradilan ini dikarenakan penangkapn terjadi pada waktu libur.

"Peristiwanya terjadi saat libur panjang. Baru pada hari ini dapat memberikan penjelasan resmi. Peristiwa ini pukulan berat bagi lembaga peradilan, ditengah upaya MA lakukan pembersihan, masih ada oknum yang lakukan tindakan memalukan dan tercela," tegas Harifin.

Menurutnya, selama dinonaktifkan sebagai hakim, Syarifudin menerima pendapatan  50 persen dari gaji pokonya. "Semua tunjangan hilang, yang diterima 50 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan anak istri. tandas Harifin. (kyd/jpnn)

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News