MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK

Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor Diperketat

MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu. Surat tersebut ada dua macam, yakni bernomor 98/KMA/SK/VIII/2012 untuk Heru Kusbandono dan nomor 99/KMA/SK/VIII/2012 untuk Kartini Marpaung.

     

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, surat tersebut ditandatangani ketua MA Kamis 23 Agustus. Dasar hukumnya, Pasal 19 UU nomor 46/2009 tentang tindak pidana korupsi. "Meski baru ditandatangani, keputusan berlaku sejak 17 Agustus," ujarnya.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhemtian hakim saat tersandung masalah hukum. Disebutkan hakim bisa diberhentikan sementara kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lamanya pemberhentian sementara adalah enam bulan. Dipastikan, Kartini dan Heru tidak lagi menerima pendapatan mulai bulan depan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pertimbangan lainnya adalah kedua hakim Tipikor Semarang itu telah melakukan perbuatan tercela, hingga melanggar kewajiban. Pihaknya lantas menyebarkan surat pemberitahuan itu kepada instansi-instansi lain terkait. "Ada 14 instansi termasuk KPK, hingga Kementerian Keuangan," imbuhnya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News