MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor Diperketat
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 11:03 WIB
Tidak hanya itu, agar tidak kecolongan lagi, MA bakal memperketat proses perekrutan calon hakim ad hoc. Salah satu caranya adalah memunda proses seleksi hakim yang sedang berjalan saat ini. Penundaan bakal dilakukaan untuk memeriksa rekam jejak (track record) para hakim.
"Termasuk mengurangi pelamar yang bertipe job seeker (pencari kerja) yang berorientasi pada uang, bukan pengabdian. Yang seperti itu buat apa jadi hakim," tandasnya. Rencananya, proses wawancara dan profile assessment bakal berlangsung pada 4-7 September, setelah penundaan bakal dilakukan 17-20 September.
Juru bicara MA, Djoko Sarwoko mengakui kalau selama ini ada kelonggaran dalam proses seleksi. Pernah ada, seorang ibu rumah tangga lulusan Fakultas Hukum yang ikut seleksi hakim ad hoc. Beruntung, panitia seleksi menyadari dan tidak diloloskan pelamar tersebut.
Djoko juga menjelaskan kalau pengunduran tersebut untuk menyempurnakan proses seleksi paska tertangkapnya hakim ad hoc oleh KPK. Setelah ini, MA juga melibatkan ICW untuk megawasi nama-nama hakim yang masuk seleksi tahap selanjutnya. "ICW juga minta waktu untuk menelusuri rekam jejak calon hakim ad hoc," tuturnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu.
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas