MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor Diperketat
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 11:03 WIB
Sekedar informasi, saat ini MA membutuhkan 76 hakim ad hoc Tipikor. Mereka yang lolos bakal menikmati pendapatan Rp 13 juta kalau menjadi hakim ad hoc di tingkat pertama. Jumlah tersebut naik menjadi Rp 16 juta jika menempati posisi di tingkat banding.
Djoko Sarwoko juga berharap ketua Majelis Persidangan Tipikor Semarang bisa diganti. Sebab, dia dianggap "terlibat" dalam tawar-menawar suap yang diterima Kartini dan Heru saat memutus perkara korupsi ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
"Menurut saya harus diganti, dia tahu kalau anggotanya menerima suap. Berarti dia terlibat," terangnya. Dia memastikan itu karena ketua majelis peradilan Tipikor Semarang datang ke MA untuk menemui dirinya dan Ketua MA Hatta Ali. Dia juga yakin kalau ketua majelis tersebut bakal dipanggil KPK.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga sepakat dengan langkah MA untuk memperpanjang masa penelusuran rekam jejak hakim. Jubir KY Asep Rahmat Fajar mengatakan kalau pihaknya berharap betul perpanjangan itu bisa menghasilkan hakim yang lebih bersih. "Baru saja KY menerima surat resmi dari MA," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu.
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan