MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK

Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor Diperketat

MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
Inti surat tersebut adalah permintaan masukan atas rekam jejak peserta seleksi hakim adhoc Tipikor selain pemberitahuan masa perpanjangan. Dia yakin, tersedianya waktu yang memadai untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim bakal berujung manis. Yakni, bersihnya peradilan Indonesia dari hakim adhoc nakal.

Di samping itu, bertambahnya waktu membuat KY bisa turut mengeluarkan tenaga untuk membantu MA. Pasalnya, institusi pimpinan Eman Suparman itu pernah menolak permintaan MA yang meminta KY untuk menelusuri calon hakim adhoc. "Kami tidak sanggup karena waktu yang diberikan hanya 19 hari (6"24 Agustus)," jelasnya. (dim)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News