MA Resmi Pecat Hakim yang Ditangkap KPK
Seleksi Hakim Ad hoc Tipikor Diperketat
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 11:03 WIB
Inti surat tersebut adalah permintaan masukan atas rekam jejak peserta seleksi hakim adhoc Tipikor selain pemberitahuan masa perpanjangan. Dia yakin, tersedianya waktu yang memadai untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim bakal berujung manis. Yakni, bersihnya peradilan Indonesia dari hakim adhoc nakal.
Di samping itu, bertambahnya waktu membuat KY bisa turut mengeluarkan tenaga untuk membantu MA. Pasalnya, institusi pimpinan Eman Suparman itu pernah menolak permintaan MA yang meminta KY untuk menelusuri calon hakim adhoc. "Kami tidak sanggup karena waktu yang diberikan hanya 19 hari (6"24 Agustus)," jelasnya. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dua hakim nakal yang ditangkap KPK 17 Agustus lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik