MA Sanksi 110 Hakim Nakal
Kamis, 24 Februari 2011 – 15:16 WIB
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010. MA sudah menghukum 110 hakim pelanggar peraturan, di mana 33 hakim dihukum berat, 13 dihukum sedang, sementara 64 hakim dihukum ringan. Untuk wakil panitera yang melanggar, satu orang menerima sanksi berat, dan lima orang menerima sanksi ringan. “Panitera pengganti yang melanggar hukuman berat ada 13, dan hukuman ringan kepada 10 orang panitera pengganti,” ulasnya.
"Mahkamah Agung tidak pernah menutup mata pelanggaran yang dilakukan oknum aparatnya, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat," kata Harifin dalam acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Selain menindak Hakim, lanjut Harifin, MA juga telah menjatuhkan sanksi terhadap aparat pengadilan lainnya. “Sanksi berat dijatuhkan kepada enam orang panitera, satu orang panitera diberi hukuman sedang, dan untuk hukuman ringan sebelas panitera,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010. MA sudah
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC