MA Sanksi 110 Hakim Nakal
Kamis, 24 Februari 2011 – 15:16 WIB

MA Sanksi 110 Hakim Nakal
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010. MA sudah menghukum 110 hakim pelanggar peraturan, di mana 33 hakim dihukum berat, 13 dihukum sedang, sementara 64 hakim dihukum ringan. Untuk wakil panitera yang melanggar, satu orang menerima sanksi berat, dan lima orang menerima sanksi ringan. “Panitera pengganti yang melanggar hukuman berat ada 13, dan hukuman ringan kepada 10 orang panitera pengganti,” ulasnya.
"Mahkamah Agung tidak pernah menutup mata pelanggaran yang dilakukan oknum aparatnya, bahkan sampai pemecatan dengan tidak hormat," kata Harifin dalam acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Selain menindak Hakim, lanjut Harifin, MA juga telah menjatuhkan sanksi terhadap aparat pengadilan lainnya. “Sanksi berat dijatuhkan kepada enam orang panitera, satu orang panitera diberi hukuman sedang, dan untuk hukuman ringan sebelas panitera,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010. MA sudah
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang