MA Sanksi 110 Hakim Nakal
Kamis, 24 Februari 2011 – 15:16 WIB
Sementara itu, untuk pejabat struktural yang melanggar, satu orang diberi sanksi berat, dan satu orang diganjar sanksi ringan. Tidak itu saja, MA juga memberikan sanksi ringan terhadap satu orang calon Hakim.
Baca Juga:
Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis berat kepada tujuh orang juru sita atau juru sita pengganti, hukuman sedang bagi tiga juru sita atau juru sita pengganti, dan hukuman ringan untuk tujuh juru sita atau juru sita pengganti. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengaku telah menindak oknum aparat pengadilan yang melanggar peraturan selama tahun 2010. MA sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Aktivis Nusantara Gelar Aksi di Kantor Luhut, Ini Tuntutannya
- Merasa Dijebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Tuntutan
- Dipecat dari Ketua KPU Gegara Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari Punya Kekayaan Sebegini
- Generasi Melek Politik Diskursus Kebijakan Untuk Atasi Kemacetan Bandung
- Bea Cukai Berikan Tip Agar Terhindar dari Penipuan
- BNPT dan Kepala Kesbangpol Se-Indonesia Bahas Kompetisi Jurnalisme Kebangsaan Mahasiswa 2024