MA Sarankan LPSK Langsung Memohon ke Pengadilan Militer
Rabu, 29 Mei 2013 – 09:34 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyarankan LPSK langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nantinya pengadilan atau majelis hakim tersebut akan berkonsultasi kepada pimpinan MA.
"Permintaan semacam itu sudah menjadi ranah majelis hakim yang menyidangkan perkara. Nanti, majelis hakim akan menentukan melalui ketetapan. Terkadang pihak pengacara terdakwa keberatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
Pembicaraan juga disarankan dilakukan dengan oditur militer selaku jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan para saksi tersebut. Sebab perlindungan saksi sudah diberikan sejak awal yakni sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Ridwan mengatakan terdapat beberapa skenario untuk memeriksa saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Pertama, pemeriksaan melalui teleconference atau jarak jauh, pemeriksaan di pengadilan tetapi tidak berada dalam satu ruang yang sama, atau pemeriksaan dengan distorsi misalnya saksi tidak diperlihatkan wajahnya atau pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa.(gen)
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyarankan LPSK langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan militer atau majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran